Urgensi Peran Manajer Energi Bersertifikat
Manajer Energi memegang peranan krusial sebagai penanggung jawab kebijakan efisiensi sumber daya di perusahaan. Regulasi pemerintah mewajibkan perusahaan intensif energi memiliki Manajer Energi tersertifikasi guna merancang rencana aksi penghematan yang sistematis dan terukur.
Bersama Optinergi Consultant, peserta dipersiapkan untuk menguasai penyusunan profil konsumsi energi, penetapan Indikator Kinerja Energi (EnPI) dan Garis Dasar Energi (EnB), serta strategi investasi efisiensi energi yang layak secara finansial.
Manajer Energi IndustriDikhususkan untuk manufaktur, pabrik kimia, semen, F&B, tekstil, dan industri berat dengan beban termal/listrik tinggi.
Manajer Energi Bangunan GedungDikhususkan untuk pengelola gedung bertingkat, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hotel, dan fasilitas data center.
Materi & Unit Kompetensi (SKKNI Manajer Energi)
Program mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 80 Tahun 2015 untuk skema Manajer Energi:
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| M.749020.001.02 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri / Gedung |
| M.749020.002.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi Perusahaan |
| M.749020.003.02 | Merencanakan Manajemen Energi (Menetapkan EnPI, EnB & Target) |
| M.749020.004.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi & Operasional Terkendali |
| M.749020.005.02 | Mengevaluasi Kinerja Manajemen Energi & Pelaporan Berkala |
Persyaratan Peserta & Fasilitas Program
Syarat Dokumen Administrasi Uji BNSP:
- Pendidikan minimal S1 Teknik/Eksakta dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang energi/fasilitas, ATAU D3 Teknik dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
- Surat Penunjukan / Surat Tugas atau Surat Keterangan Kerja sebagai Personil Pengelola Energi / Manajer Fasilitas.
- Curriculum Vitae (CV) terbaru yang mencantumkan rekam jejak program penghematan energi.
- Dokumen portofolio kebijakan energi / laporan penghematan (dibimbing penyusunannya saat pelatihan).
Fasilitas yang Didapatkan Peserta:
- Materi lengkap implementasi ISO 50001:2018 dan panduan SKKNI.
- Template siap pakai Kebijakan Energi, Matrix EnPI/EnB, dan action plan investasi energi.
- Simulasi asesmen wawancara dan pembimbingan portofolio uji kompetensi.
- Sertifikat Pelatihan Optinergi Consultant & Sertifikat Kompetensi Resmi BNSP jika Kompeten.
Jadwal Pelatihan Mendatang
Jadwal terbaru belum tersedia. Hubungi tim Optinergi untuk informasi kelas berikutnya.
Form Pendaftaran / Permintaan Informasi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perusahaan wajib menunjuk Manajer Energi bersertifikat?
Ya. Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2023, perusahaan yang mengonsumsi energi di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah diwajibkan menunjuk manajer energi bersertifikat kompetensi resmi serta melaporkan penerapan manajemen energinya secara berkala kepada kementerian terkait.
Apa bedanya Manajer Energi dengan Auditor Energi?
Auditor Energi adalah pelaksana teknis yang mengukur instrumen di lapangan dan mengaudit potensi kerugian energi. Manajer Energi berada pada level tata kelola dan perencanaan: merumuskan SOP, mengesahkan kebijakan bersama manajemen puncak, mengawal implementasi ISO 50001, serta memonitor pencapaian target efisiensi jangka panjang.
